Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rapat Paripurna, Anggota DPR: Apakah Permadi Arya Dibayar dengan APBN?

Kompas.com - 10/02/2021, 17:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).

Awalnya, Al Muzzamil mempertanyakan apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN.

"Pertanyaan kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR RI, Rabu.

Baca juga: Ketika Abu Janda- Natalius Pigai Bertemu dan Proses Hukumnya Tetap Berjalan...

Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.

Sementara, mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal ajakan menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar.

"Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya.

Baca juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Bertemu, Polri: Kasusnya Tetap Diproses

Kemudian, Al Muzzamil menyinggung soal kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang menjerat Abu Janda dan tengah diproses kepolisian.

Ia menuturkan, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian tetapi proses hukumnya tidak berjalan.

"Sehingga menimbulkan kesan publik pada Pak Jokowi bahwa pendukung Pak Jokowi atau influencer yang kerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum," kata dia.

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda

Menurut Al Muzzamil, hal itu menggambarkan ancaman besar dalam demokrasi. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo semestinya menciptakan iklim demokrasi yang membuka sebesar-besarnya kritik tanpa ancaman kriminalisasi.

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dua perkara berbeda akibat cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme dan SARA.

Pertama, pada Kamis (28/1/2021), ia dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu disebabkan twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.

Baca juga: KNPI Nilai Pertemuan Pigai dan Abu Janda di Luar Proses Hukum

Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI atas dugaan ujaran SARA terhadap agama. Di akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut "Islam arogan".

Pernyataan itu terlontar saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Tengku Zul, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul pun menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.

Abu Janda membalasnya. Ia mengatakan, Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com