Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Promosi Aisha Weddings Bertentangan dengan Hukum

Kompas.com - 10/02/2021, 16:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa promosi yang dilakukan wedding organizer (WO), Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan anak bertentangan dengan hukum.

Sebab, promosi tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.

Bahkan, Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Viral Ada Layanan WO Anjurkan Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Minta Polisi Mengusut

Menurut dia, mereka telah mengampanyekan nikah pada usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan yang tidak memperdulikan nasib anak-anak Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya akan  menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

“Kami akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian/lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bintang.

Ia juga menilai, tindakan promosi tersebut telah mengabaikan pemerintah dalam rangka melindungi dan mencegah anak menjadi korban dan eksploitasi sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Bintang mengatakan, promosi untuk menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian PPPA dan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu perlindungan anak.

Baca juga: Selain Aisha Weddings, Ini 6 Kasus Pernikahan Anak yang Pernah Viral

Selain itu, kata dia, masyarakat luas juga resah karena promosi tersebut telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.

"Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata dia.

Selain itu, Bintang mengungkapkan kekhawatirannya terkait data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut dapat disalahgunakan, termasuk data tersebut dijadikan dasar untuk menjadikan mereka target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ucap dia.

Baca juga: Pernikahan Anak Tak Digelar Sesuai Primbon Jawa, Seorang Ayah di Kebumen Bunuh Diri

Sebuah penyelenggara acara pernikahan, Aisha Wedding menawarkan layanan nikah siri dan poligami.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau WO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com