Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA Ingatkan Media Massa Rahasiakan Identitas Anak yang Tersangkut Kasus Hukum

Kompas.com - 10/02/2021, 15:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, media massa harus memperhatikan beberapa hal dalam memberitakan sebuah kasus hukum yang melibatkan anak-anak.

Hal tersebut dikarenakan anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari publikasi yang dapat merugikan mereka, salah satunya adalah merahasiakan identitas anak yang tersangkut sebuah kasus.

"Misalnya saat ada anak jadi pelaku, masyarakat menjadi resah karena anak-anak ini dianggap sebagai pembuat onar. Lalu saking emosinya, saat memberitakan, anak ini di-close up dan segala macam," kata Nahar dalam Media Talk bertajuk Pemberitaan Ramah Anak yang digelar Kemen PPPA, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA Ungkap Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran

"Tujuannya mungkin baik untuk memberikan efek jera, tapi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak mengingatkan kita untuk memperhatikan betul agar merahasiakan identitas," ujar Nahar.

Antara lain mereka menjadi korban perundungan sehingga membuat harus terpisah dengan orang lain.

Selain itu, mereka juga bisa menerima stigma yang dapat berdampak dan mengancam keselamatan jiwa.

"Misalnya ketika ada anak korban jaringan terorisme, sehingga dia dianggap sebagai pelaku, maka lingkungan dan masyarakat sekitarnya itu sudah tidak mau lagi (menerima), apalagi ketika identitas anak ini dibuka maka stigma dan labelisasi ini berlangsung," kata dia.

Bahkan, kata Nahar, pihaknya pun mengalami kesulitan dalam penanganan anak-anak yang menjadi korban pembukaan identitas itu.

Antara lain kesulitan untuk mengembalikan mereka ke keluarga dan lingkungan aslinya.

Selain regulasi UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, adapula UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digunakan dalam melindungi anak-anak.

"Di situ juga ada istilah jaminan keselamatan bahkan dimungkinkan bahwa anak-anak ini juga dalam kasus-kasus tertentu identitasnya bisa diubah, bahkan ada beberapa yang kami ganti namanya. Ini untuk menghindari stigma dan bahwa anak masih punya masa depan," ujar dia.

Nahar mengatakan, hal tersebut harus diwaspadai dan dipikirkan bahwa anak masih mempunyai hak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan serta pastisipasi.

Stigma terhadap anak perlu menjadi perhatian karena bisa membuat anak-anak tidak bisa menyiapkan dan menikmati masa depannya.

Baca juga: Kementerian PPPA Harap Media Massa Jadi Kunci Cegah Kasus Kekerasan Seksual Anak

"Isu ini rentan terhadap publikasi yang dapat menstigma, salah satu indikator yang dapat menstigma adalah karena identitas anaknya. Jadi ada aturan-aturan yang Harus dipatuhi," kata dia.

Adapun beberapa persoalan yang masuk ke dalam kategori yang harus diperhatikan dalam pemberitaan itu adalah anak pelaku, anak korban, hingga anak saksi apabila berkaitan dengan persoalan hukum.

Sementara di luar persoalan hukum menjaga identitas agar menghindari perasaan dan hal-hal lain yang berdampak tidak baik hingga mengancam pemenuhan hak dan perlindungan anak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com