JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai demokrasi di Indonesia akan berjalan semakin mundur jika pilkada tetap digelar pada tahun 2024, bukan tahun 2022 dan 2023.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, apabila pilkada tetap digelar pada 2024 maka akan ada 272 pejabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah yang tidak memiliki legitimasi.
"Kredibilitas dan legitimasi kepala daerah di era demokrasi muncul karena dipilih oleh rakyat. Sedangkan jika ditunjuk langsung oleh Presiden melalui Mendagri, kredibilitas dan legitimasinya di mata rakyat yang dipimpinnya tentu sangat lemah," kata Herzaky, Rabu (10/2/2021).
Herzaky menuturkan, publik mungkin masih bisa menerima jika penjabat kepala daerah hanya menjabat beberapa bulan, tetapi jika pilkada digelar 2024 maka penjabat kepala daerah akan menjabat 1-2 tahun.
Baca juga: Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus
Ia melanjutkan, penunjukkan aparatur sipil negara atau korps tertentu sebagai penjabat juga dapat dimaknai publik sebagai ajang konsolidasi pihak tertentu jelang Pemilihan Presiden 2024.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan netralitas ASN yang akan ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
"Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai penjabat kepala negara dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tidak dapat menjaga netralitasnya," kata dia.
Untuk diketahui, salah satu poin perubahan dalam RUU Pemilu yang tengah bergulir di DPR adalah normalisasi jadwal pilkada dari tahun 2024 menjadi tahun 2022 dan 2023.
Baca juga: Hanura Anggap Rencana Kenaikan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Korupsi Suara Rakyat
Adapun jika pilkada tetap dilangsungkan pada 2024, maka daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis pada 2022 dan 2023 akan dipimpin oleh pelaksana tugas hingga tahun 2024.
Sejauh ini hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung revisi UU Pemilu sedangkan fraksi-fraksi lainnya menolak revisi dan meminta agar pilkada tetap digelar pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.