Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Peraturan Kapolri soal Implementasi Prinsip HAM Perlu Disosialisasikan Lagi

Kompas.com - 10/02/2021, 14:59 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti sepakat perlu adanya upaya pencegahan agar kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian tidak terus terulang.

Menurut Poengky, salah satu caranya yaitu dengan menyosialisasikan kembali Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

"(Sosialisi lagi) ke seluruh satuan wilayah dan satuan kerja, terutama ke lingkungan pendidikan Polri (SPN, Sepolwan, Akpol, Setukpa), agar hak asasi manusia dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, Kompolnas berharap agar anggota yang bertugas di reserse kriminal (reskrim), khususnya bagi penyidik yang melakukan penangkapan dan penahanan, dilengkapi dengan body camera agar tindakannya dapat diawasi.

Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana

Begitu pula dengan ruang-ruang pemeriksaan yang perlu dilengkapi dengan CCTV, video camera, dan alat perekam untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran HAM.

"Serta pemasangan CCTV dan pemantauan langsung sedikitnya setiap jam di ruang tahanan untuk mencegah kekerasan oleh aparat atau pun oleh sesama tahanan," ujar Poengky.

Sementara itu, bertalian dengan kasus kekerasan oleh anggota polisi yang saat ini mengemuka, seperti di Solok Selatan, Sumatera Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur, Poengky mendorong Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.

Dengan begitu, akan ada efek jera, sehingga anggota kepolisian yang lain tidak akan melakukan kekerasan.

"Dengan tindakan tegas pimpinan ini akan menimbulkan efek jera bagi anggota untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Selain itu kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," katanya.

Poengky berpendapat, penegakan hukum yang saat ini dilakukan Polda Sumatera Barat dan Polda Kalimantan Timur terhadap masing-masing kasus sudah sesuai jalur.

Baca juga: Berawal Dituduh Mencuri Ponsel, Herman Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Tahanan, Ini Faktanya

Ia pun menyatakan Kompolnas terus memantau dan mengawal proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan berlebihan di Sumbar dan Kaltim itu.

"Kompolnas melihat penegakan hukum terhadap anggota-anggota yang diduga melakukan kekerasan berlebihan prosesnya sudah on the right track, yaitu mereka dijerat pelanggaran pasal-pasal pidana dan pasal-pasal kode etik," tuturnya.

Dikutip dari Harian Kompas, sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi di antaranya terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Solok Selatan, Sumatera Barat.

Di Balikpapan, seorang tersangka pencuri telepon genggam, Herman tewas di tahanan Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020. Ia meninggal dunia dengan tubuh penuh luka-luka.

Selain kasus Herman, ada kasus dugaan pembunuhan oleh anggota polisi terjadi di Solok Selatan dengan korban Deki Susanto pada 27 Januari 2021. Deki diduga ditembak pada kepala bagian belakang di hadapan anak-anak dan istri di rumahnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/2/2021), menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan tersebut.

"Propam Polri mengawasi yang dilakukan oleh penyidik Propam Polda kaltim maupun Polda Sumbar," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com