Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tes Rapid Antigen Gratis di Daerah PPKM

Kompas.com - 10/02/2021, 14:58 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tes rapid antigen dilakukan secara gratis untuk masyarakat di 98 kabupaten/kota penyelenggara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Masyarakat dipersilakan datang ke Puskesmas jika merasa ada gejala Covid-19 dan mengikuti pemeriksaan tes rapid antigen.

"Tes (rapid antigen) dan tracing pada PPKM tidak ada beban pembiayaan," ujar Nadia dalam konferensi pers daring yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Percepat Pelacakan Covid-19, Kemenkes Gunakan Tes Cepat Antigen untuk Diagnosis

Menurutnya, tes rapid antigen gratis di 98 daerah penyelenggara PPKM merupakan program pemerintah.

Tujuannya untuk mendukung pelacakan (tracing), pemeriksaan (testing) dan perawatan (treatment) atau 3T sehingga bisa menekan kasus Covid-19 di daerah penyelenggara PPKM.

"Sehingga kalau masyarakat merasa ada gejala Covid-19, lalu ingin tahu dia positif atau tidak, silakan datang ke Puskesmas," kata Nadia.

"Untuk melakukan pemeriksaan tes rapid antigen. Setelah tahu dia positif, maka dilakukan pelacakan kepada 20-30 orang yang berkontak dengannya," lanjutnya.

Adapun penentuan 98 kabupaten/kota ini menurut Nadia berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Kabupaten/kota yang dimaksud berada di tujuh provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

Sebelumnya Nadia mengatakan, sebanyak 1,7 juga alat tes rapid antigen akan difokuskan untuk pelaksanaan pelacakan kasus Covid-19 di 98 kabupaten/kota yang menerapkam PPKM level mikro.

Nadia menyebut, fungsi dari alat rapid tes antigen adalah sebagai alat diagnosis untuk memastikan seseorang terkonfirmasi Covid-19 atau tidak secara cepat.

"Ada sejumlah 1,7 juta alat yang kita akan konsentrasikan pada 98 kabupaten/kota. Bukan hanya rapid antigen saja, tapi juga proses pelaksanaan tracingnya akan dofokuskan di 98 daerah tersebut," ujarnya.

Nadia menambahkan, saat ini Indonesia telah memiliki dua juta alat rapid antigen yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Ini tinggal kita dorong untuk dimanfaatkan hingga level Puskesmas," tuturnya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen.

Baca juga: 1,7 Juta Alat Rapid Test Antigen Disiapkan untuk Dukung 3T di 98 Daerah PPKM

Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polumerase Chain Reaction (RT-PCR).

Rapid test antigen hanya sebagai screening awal, yang hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan test RT-PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com