JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian.
Menurut Anam, Kapolri harus dapat memastikan tidak ada pendekatan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan anggota polisi dalam proses penegakan hukum.
"Kasus-kasus seperti di Solok Selatan, di Batam, juga ada di Balikpapan, di Medan, ini harus jadi perhatian serius Kapolri," kata Anam saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Ia menyatakan, perlu ada upaya pencegahan yang sistematis agar kasus-kasus serupa tidak terus terulang. Selain itu, Anam berpendapat, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kasuistik.
"Kalau kasus per kasus tidak akan selesai. Secara sistematis, harus ada upaya pencegahan struktural dari Kapolri," ucapnya.
Dalam tataran pencegahan, menurut Anam, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kapolri.
Di antaranya, yaitu menanamkan nilai-nilai antikekerasan, antipenyiksaan, dan penghormatan terhadap HAM kepada seluruh anggota kepolisian di tiap jenjang pendidikan.
Kemudian, memberlakukan pemberian sanksi atau penghargaan bagi polres dan polda dalam penegakan hukum antikekerasan dan antipenyiksaan.
"Yang nilainya buruk karena terus terjadi, ya diberikan sanksi. Jadi proses ini jadi sistematis agar tidak terulang kembali," ujar Anam.
Hal lain yang dapat dilakukan Kapolri yaitu dengan menerbitkan maklumat untuk memastikan proses penegakan hukum tidak memakai pendekatan kekerasan dan penyiksaan.
Penyelidikan dan penindakan secara profesional juga perlu dilakukan terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan.
"Kalau melanggar kode etik, ya disanksi kode etik, kalau melanggar pidana, ya dihukum pidana," tutur Anam.
Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana
Menurut Anam, semangat antikekerasan dan penghormatan terhadap HAM ini sebetulnya sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, ia mengatakan, semangat tersebut perlu diajarkan ulang kepada seluruh anggota kepolisian.
"Perlu diajarkan ulang kepada tiap orang yang bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan penegakan hukum dan petugas di lapangan," tegasnya.
Dikutip dari Harian Kompas, sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi di antaranya terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Solok Selatan, Sumatera Barat.
Di Balikpapan, seorang tersangka pencuri telepon genggam, Herman tewas di tahanan Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020. Ia meninggal dunia dengan tubuh penuh luka-luka.
Selain kasus Herman, ada kasus dugaan pembunuhan oleh anggota polisi terjadi di Solok Selatan dengan korban Deki Susanto pada 27 Januari 2021. Deki diduga ditembak pada kepala bagian belakang di hadapan anak-anak dan istri di rumahnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (9/2/2021), menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turut mengawasi perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan tersebut.
"Propam Polri mengawasi yang dilakukan oleh penyidik Propam Polda Kaltim maupun Polda Sumbar," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.