JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang saksi bernama Calvin Pratama, yang merupakan asisten bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Pluit, Jakarta pada Selasa (9/2/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Calvin diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman terkait dugaan merintangi penyidikan dalam perkara mantan sekretaris MA Nurhadi.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan kedekatan tersangka FY (Ferdy Yunan) dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Periksa 5 Orang, KPK Dalami Soal Penyewaan Rumah Nurhadi
Dalam kasus ini, Ferdy Yunan bekerja sebagai sopir dari menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono.
Ferdy diduga berperan dalam penyewaan rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga selama Nurhadi dan Rezky berstatus buron.
KPK menyebut, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Selain itu, Ferdy diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.