JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kasus-kasus kekerasan oleh anggota polisi seperti yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, harus jadi perhatian serius Kapolri.
Ia menyatakan, perlu ada upaya pencegahan yang sistematis agar kasus-kasus serupa tidak terus terulang.
"Kalau kasus per kasus tidak akan selesai. Secara sistematis, harus ada upaya pencegahan struktural dari Kapolri," kata Anam saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Dalam tataran pencegahan, menurut Anam, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kapolri.
Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Di antaranya, yaitu menanamkan kembali nilai-nilai antikekerasan, antipenyiksaan, dan penghormatan terhadap HAM kepada seluruh anggota kepolisian di tiap jenjang pendidikan.
Kemudian, memberlakukan pemberian sanksi atau penghargaan bagi polres dan polda dalam penegakan hukum antikekerasan dan antipenyiksaan.
"Yang nilainya buruk karena terus terjadi, ya diberikan sanksi. Jadi proses ini jadi sistematis agar tidak terulang kembali," ujar Anam.
Hal lain yang dapat dilakukan Kapolri yaitu dengan menerbitkan maklumat untuk memastikan proses penegakan hukum tidak memakai pendekatan kekerasan dan penyiksaan.
Penyelidikan dan penindakan secara profesional juga perlu dilakukan terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan.
"Kalau melanggar kode etik, ya disanksi kode etik, kalau melanggar pidana, ya dihukum pidana," tutur Anam.
Menurut Anam, semangat antikekerasan dan penghormatan terhadap HAM ini sebetulnya sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, ia mengatakan, semangat tersebut perlu diajarkan ulang kepada seluruh anggota kepolisian.
Baca juga: Polri Jamin Penembakan Buronan Judi oleh Polisi Diusut Transparan
"Perlu diajarkan ulang kepada tiap orang yang bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan penegakan hukum dan petugas di lapangan," tegasnya.
Diberitakan, seorang buronan tersangka kasus judi, DG, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.
Menurut polisi, saat ditangkap tersangka DG menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam sehingga tersangka harus dilumpuhkan.
Namun, pernyataan polisi dibantah keluarga. Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman menyatakan, korban tidak melawan petugas saat ditangkap.
Atas peristiwa itu, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.
Salah satu anggota berpangkat brigadir, KR, ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan. Ia diproses secara hukum pidana.
Baca juga: Kontras Ungkap 7 Bentuk Kekerasan Polisi di Demo UU Cipta Kerja di Surabaya
Sementara lima anggota lainnya dikenakan sanksi kode etik
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjamin kasus penembakan terhadap DG bakal diusur secara transparan.
"Itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.