Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Helena Lim, Kemenkes: Jika Pemilik Apotek, Tak Masuk Kriteria Penerima Vaksin Tahap Pertama

Kompas.com - 10/02/2021, 10:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat mengatakan, apabila selebgram Helena Lim berstatus sebagai pemilik apotek, maka yang bersangkutan tidak bisa menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama.

Pasalnya, pemilik apotek merupakan golongan masyarakat umum.

"Kalau dia pemilik apotek, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin pertama. Artinya dia masuk golongan masyarakat umum," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Seperti diketahui, selebgram Helena Lim menjadi perbincangan di media sosial.

Baca juga: Helena Lim Divaksin Lebih Awal, Epidemiolog: Memprihatinkan, Harus Diklarifikasi

Penyebabnya, Helena mengunggah video dalam akun Instagram @helenalim899. Video itu menunjukkan bagaimana ia mendapatkan vaksin Covid-19 pada pada Senin (8/2/2021).

Helena memperlihatkan bahwa ia menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video tersebut kemudian viral dan diperbincangkan warganet. Penyuntikan vaksin terhadap Helena menjadi perbincangan karena yang bersangkutan dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Meski Helena disebut bekerja di apotek, tetapi status posisi pekerjaannya belum dipastikan secara jelas.

Baca juga: Kemenkes: Jika Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Kemungkinan Namanya Terdaftar di Dinkes

Terkait hal itu, Budi juga menuturkan apabila Helena berprofesi sebagai apoteker, maka dia memang berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kalau profesinya sebagai apoteker, kalau dia melayani masyarakat maka masuk (golongan yang mendapat vaksin Covid-19 pertama)," katanya.

Sementara itu, apabila yang bersangkutan bekerja sebagai penunjang, maka diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.

Budi menuturkan, posisi penunjang ikut membantu pelayanan di apotek. Selain itu, penunjang juga banyak berkontak dengan masyarakat sehingga berpotensi besar terpapar Covid-19.

"Misalnya dia ikut melayani sebagai administrasi, atau sekuriti. Seperti itu termasuk penunjang, dan dibolehkan," tuturnya.

"Termasuk juga supir ambulans," tambah Budi.

Baca juga: Kontroversi Penyuntikan Vaksin ke Helena Lim dan Tanggapan Kemenkes soal Prioritas Vaksinasi Covid-19

Saat ditelusuri lebih lanjut, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com