JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang baru tiba di Indonesia untuk melakukan isolasi guna menghindari penularan virus corona.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan isolasi di tempat yang disediakan pemerintah atau di hotel dengan biaya mandiri.
Hal ini sesuai dengan bunyi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Terkait lokasi isolasi, bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Ada Anggaran Isolasi Mandiri Rp 479 Miliar, Menkes: Untuk Beli Obat dan Vitamin Pasien
Namun demikian, kata Wiku, tidak semua biaya isolasi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah menanggung biaya isolasi WNI dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2021.
"Yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional," terang Wiku.
Ketentuan mengenai isolasi ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia.
Mengacu pada SE Nomor 8 Tahun 2021, isolasi WNA dilakukan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca juga: Kereta Isolasi Pasien Covid-19 Buatan INKA Mulai Beroperasi
Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Wiku mengatakan, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, serta WNA dengan skema travel corridor arrangement.
"Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," ujar Wiku.
Baca juga: Jika Pasien OTG Ingin Isolasi di Rumah, Pastikan Tak Ada Lansia atau Orang dengan Komorbid
Isolasi dilakukan selama 5×24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan WNI atau WNA.
Namun, Satgas mengimbau agar para WNI atau WNA ini dapat melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari setelah hasil tes PCR ke-2 keluar dan sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring dengan keadaan Covid-19 terkini sehingga evaluasi akan dilakukan setiap 2 minggu sekali," kata Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.