Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Bicarakan Grasi Annas Maamun, MA Enggan Tanggapi

Kompas.com - 10/02/2021, 06:37 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) enggan menanggapi soal percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang membahas kepengurusan grasi.

Percakapan itu diungkap oleh majelis hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Pinangki dalam kasus korupsi kepengurusan fatwa di MA, Senin (8/2/2021).

"Kami rasa MA tidak perlu menanggapi mengenai pembicaraan Pinangki dengan Anita Kolopaking, jika itu memang benar terkait pengurusan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

"Pembicaraan itu kan sepihak dengan siapa mereka berurusan di MA, kan tidak jelas," kata dia.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki, ICW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

Menurut dia, dalam proses pemberian grasi, MA memang berwenang membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk presiden.

Namun, Andi menuturkan bahwa keputusan atas permohonan grasi merupakan wewenang presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.

"Karena kami sudah bersikap tidak perlu menanggapi hal tersebut, oleh karena itu untuk apa kami pula melakukan pendalaman," ujar dia.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita terkait pengurusan grasi Annas Maamun yang dibeberkan hakim terjadi lewat aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019.

Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Baca juga: Beberkan Bukti Percakapan soal Grasi Anas Maamun, Hakim Sebut Jaksa Pinangki Terbiasa Urus Perkara

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya

Dalam perkara fatwa MA, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com