Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Bicarakan Grasi Annas Maamun, MA Enggan Tanggapi

Kompas.com - 10/02/2021, 06:37 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) enggan menanggapi soal percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking yang membahas kepengurusan grasi.

Percakapan itu diungkap oleh majelis hakim saat sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Pinangki dalam kasus korupsi kepengurusan fatwa di MA, Senin (8/2/2021).

"Kami rasa MA tidak perlu menanggapi mengenai pembicaraan Pinangki dengan Anita Kolopaking, jika itu memang benar terkait pengurusan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

"Pembicaraan itu kan sepihak dengan siapa mereka berurusan di MA, kan tidak jelas," kata dia.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki, ICW Singgung Rendahnya Tuntutan Jaksa

Menurut dia, dalam proses pemberian grasi, MA memang berwenang membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk presiden.

Namun, Andi menuturkan bahwa keputusan atas permohonan grasi merupakan wewenang presiden.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.

"Karena kami sudah bersikap tidak perlu menanggapi hal tersebut, oleh karena itu untuk apa kami pula melakukan pendalaman," ujar dia.

Percakapan antara Pinangki dengan Anita terkait pengurusan grasi Annas Maamun yang dibeberkan hakim terjadi lewat aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019.

Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Baca juga: Beberkan Bukti Percakapan soal Grasi Anas Maamun, Hakim Sebut Jaksa Pinangki Terbiasa Urus Perkara

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim Eko, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya

Dalam perkara fatwa MA, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com