Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 18:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ada syarat-syarat yang harus dipahami masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pengamat Kebijakan Sarankan Karantina Wilayah

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi pengguna jalur udara, laut dan darat.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes real time (RT) PCR yang sampelnya diambil pada maksimal 2 x 24 jam sebelum kemnerangkatan.

Sementara itu, untuk surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan ke Bali lewat jalur laut dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen. Adapun sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Surabaya Target Nol Kasus Covid-19 di Semua Kelurahan, Efektifkan PPKM Skala Mikro

Kedua, lanjut Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Rinciannya, bagi pengguna moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT PCR yang berdasarkan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi pengguna moda transportasi laut, diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi diimbau menunjukkan hasil negatif RT PCR atau antigen yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku mengungkapkan, khusus pengguna kereta api, apabila enggan melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR maupun antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan ada tes acak swab antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah," ungkap Wiku.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Remaja: Saya Enggak Tahu, Tahunya PSBB

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pada masa PPKM mikro, pelaku perjalanan jarak jauh darat kereta api dan kendaraan pribadi diharapkan menyampaikan keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan lewat RT PCR.

Bisa juga rapid antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, Wiku mengingatkan agar semua pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir online untuk pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com