Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 18:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ada syarat-syarat yang harus dipahami masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pengamat Kebijakan Sarankan Karantina Wilayah

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi pengguna jalur udara, laut dan darat.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes real time (RT) PCR yang sampelnya diambil pada maksimal 2 x 24 jam sebelum kemnerangkatan.

Sementara itu, untuk surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan ke Bali lewat jalur laut dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen. Adapun sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Surabaya Target Nol Kasus Covid-19 di Semua Kelurahan, Efektifkan PPKM Skala Mikro

Kedua, lanjut Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Rinciannya, bagi pengguna moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT PCR yang berdasarkan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi pengguna moda transportasi laut, diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi diimbau menunjukkan hasil negatif RT PCR atau antigen yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku mengungkapkan, khusus pengguna kereta api, apabila enggan melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR maupun antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan ada tes acak swab antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah," ungkap Wiku.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Remaja: Saya Enggak Tahu, Tahunya PSBB

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pada masa PPKM mikro, pelaku perjalanan jarak jauh darat kereta api dan kendaraan pribadi diharapkan menyampaikan keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan lewat RT PCR.

Bisa juga rapid antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, Wiku mengingatkan agar semua pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir online untuk pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com