JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari menunjukkan betapa ringannya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jaksa sebelumnya menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Selain vonis 10 tahun, Pinangki juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu diurus agar Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara untuk Jaksa Pinangki dan Terungkapnya Peran Dia sebagai Makelar Kasus
Meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Kurnia menilai vonis tersebut masih belum cukup untuk memberikan efek jera.
“ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara,” tuturnya.
Menurut ICW, masih ada sejumlah tanda tanya dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah apakah ada orang lain di balik Pinangki yang menjadi penjamin sehingga Djoko Tjandra percaya kepada jaksa tersebut.
Maka dari itu, ICW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Terutama menemukan siapa sebenarnya ‘King Maker’ dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Joko S Tjandra,” ucapnya.
Sebelumnya, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sosok king maker membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.
Boyamin juga menyebut sosok king maker berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Baca juga: Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya
Dalam kasus ini, Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.