JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi instruksi agar klaim rumah sakit (RS) yang belum terbayarkan dapat segera tuntas paling lambat April 2021.
"SK nya itu SK Nomor HK.01.07/Menkes/391/2020 saya minta nanti dikoordinasikan dengan pak Wakil Menkes agar klaim ini bisa diselesaikan paling lambat di bulan April," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (9/2/2021).
Hal tersebut ia sampaikan untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari anggota Komisi IX mengenai laporan klaim beberapa rumah sakit yang belum dicairkan atau tertunda.
Awalnya Budi menjelaskan bagaimana proses klaim rumah sakit masuk kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Bupati Banyumas Sebut Tingkat Kematian Covid-19 dan Hunian RS Menurun berkat PPKM
Menurutnya, klaim tersebut dikirim melalui BPJS Kesehatan. Dari yang sudah masuk, kata dia, sampai saat ini sudah ada Rp 3 triliun yang siap dibayarkan.
"Tapi ada juga memang yang belum selesai karena masih dispute. Yang masih dispute ini sebagian besar karena berkas pengajuannya tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kriteria penjaminan," ujarnya.
Terkait dengan klaim yang masih dispute, Budi khawatir apabila dibayarkan akan menjadi masalah dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, ia menyadari bahwa klaim yang belum cair tak bisa ditunda terus menerus. Setidaknya, kata dia, harus ada keputusan apakah klaim akan dibayarkan atau tidak.
Oleh karena itu, Budi menuturkan bahwa Kemenkes sudah membentuk tim penyelesaian dispute yang tertuang dalam SK Menkes tersebut.
"Kami harapkan bisa mempercepat penyelesaian dispute pembayaran klaim rumah sakit ini," tambah dia.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi IX DPR menanyakan perihal klaim rumah sakit yang masih belum dibayarkan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar Dewi Asmara mengatakan, ada keluhan dari rumah sakit yang diwakili oleh Persatuan Seluruh Rumah Sakit Indonesia (Persi) bahwa terkait keterlambatan klaim.
"Kemenkes mengelola anggaran klaim rumah sakit yang menangani covid-19 itu sebesar Rp 21,06 triliun. Proses verifikasi klaimnya dibantu oleh BPJS Kesehatan. Ketika kami adakan kunjungan kerja, ada keluhan dari rumah sakit yang diwakili Persi, bahwa keterlambatannya itu ada. Dan kami yakin, itu mewakili di seluruh Indonesia," ungkap Dewi dalam rapat kerja sehari sebelumnya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Tak Ada Gagal Bayar ke RS, Cashflow BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun pada 2020
Selain itu, Dewi juga mendapat laporan dari BPJS Kesehatan, terdapat 38 persen klaim yang tidak sesuai kriteria.
Sehingga, perlu dijelaskan kepada rumah sakit terkait status klaim yang tidak sesuai tersebut.
Mendapat laporan itu, Dewi meminta agar Kemenkes secara terbuka menjelaskan kepada publik terkait seluk-beluk klaim rumah sakit.
"Sehingga ada pemahaman dari isu klaim ini. Jadi jangan satu sisi, pemerintah hanya bisa meminta rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan untuk Covid, padahal, pemerintah masih memiliki tunggakan kepada rumah sakit," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.