JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya sebagai saksi AJM (Ajay Muhammad Priatna) terkait dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Ali mengatakan, tiga dari saksi yang diperiksa KPK merupakan pihak swasta yakni bernama Rudi Setiawan dari CV Indra Nugraha yang didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang diduga dikelola oleh Ajay.
Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi
Kemudian, Ridwan seorang karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional.
Dia didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh perusahaannya yang diberikan kepada tersangka Ajay.
Lalu, ada juga nama Tetep Hidayat yang dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka Ajay.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi Reri Marliah.
"Reri didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Ali.
Baca juga: Periksa 10 Saksi untuk Kasus Wali Kota Cimahi, KPK Konfirmasi soal Gratifikasi Berbentuk Uang
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.