Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa 4 Orang, KPK Dalami Dugaan Suap Wali Kota Cimahi

Kompas.com - 09/02/2021, 13:10 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya sebagai saksi AJM (Ajay Muhammad Priatna) terkait dugaan suap dalam perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Ali mengatakan, tiga dari saksi yang diperiksa KPK merupakan pihak swasta yakni bernama Rudi Setiawan dari CV Indra Nugraha yang didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang diduga dikelola oleh Ajay.

Baca juga: KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cimahi

Kemudian, Ridwan seorang karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional.

Dia didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh perusahaannya yang diberikan kepada tersangka Ajay.

Lalu, ada juga nama Tetep Hidayat yang dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset tersangka Ajay.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi Reri Marliah.

"Reri didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," kata Ali.

Baca juga: Periksa 10 Saksi untuk Kasus Wali Kota Cimahi, KPK Konfirmasi soal Gratifikasi Berbentuk Uang

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com