Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Kapolri Buat Kebijakan "Zero Tolerance" Praktik Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Kompas.com - 09/02/2021, 12:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk mengatasi fenomena kekerasan oleh oknum kepolisian yang berulang.

Kasus terbaru adalah tewasnya Herman (39) dengan sejumlah luka pada tubuhnya setelah ditahan di Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian telepon genggam.

"Penting bagi Kapolri untuk membuat kebijakan internal untuk zero tolerance untuk penyiksaan," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi

Anam mengungkapkan, kebijakan "zero tolerance" tersebut terdiri dari dua dimensi yakni, penegakan hukum dan pencegahan.

Menurutnya, oknum polisi yang melakukan praktik kekerasan atau penyiksaan perlu dijatuhi hukuman yang serius.

Di sisi pencegahan, Polri perlu membekali atau mengajarkan cara-cara mencegah tindakan penyiksaan, misalnya sejak di Akademi Kepolisian (Akpol).

Selain hukuman yang tegas, Anam menilai, penghargaan juga perlu diberikan misalnya kepada polres yang minim kasus penyiksaan.

"Terus setiap berkala harus ada evaluasi soal-soal seperti ini, kalau tidak, akan berulang kembali, berulang kembali," tuturnya.

Di samping itu, Anam menilai, peraturan internal di kepolisian juga perlu direvisi dengan menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum terbebas dari perlakuan sewenang-wenang hingga penyiksaan.

"Perkap-nya harus direvisi. Salah satu yang paling penting adalah memandang semua orang yang berhadapan dengan hukum, ini perspektif yang harus ada dalam perkap itu secara tegas, adalah orang yang tidak bersalah dan orang yang masih memiliki HAM," ucap dia.

Diberitakan, menurut pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, Herman dibawa oleh tiga orang tak dikenal ketika sedang beristirahat di rumahnya, di Kelurahan Muara Rapak, pada 2 Desember 2020.

Setelah pihak keluarga melakukan pencarian, Herman diketahui berada di Polresta Balikpapan. Hal itu dibenarkan oleh petugas yang berada di polresta.

Namun, saat itu Herman belum boleh ditemui dengan alasan sedang diperiksa terkait dugaan pencurian dua buah telepon genggam.

Keesokkan harinya, 3 Desember 2020, pihak keluarga mendapat telepon bahwa Herman sudah meninggal. Setibanya di polresta, polisi memberi tahu bahwa jenazah Herman ada di rumah sakit.

Menurut polisi, setelah makan, Herman buang air dan muntah-muntah hingga bolak-balik ke kamar kecil.

Polisi pun segera membawa Herman ke RS Bhayangkara. Herman kemudian meninggal di rumah sakit tersebut.

Akan tetapi, saat diterima pihak keluarga pada 4 Desember 2020, ada sejumlah luka lebam pada jenazah Herman. Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.

Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Aparat

Setelah itu, polisi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut akan diproses.

Namun, karena tidak menerima perkembangan kasusnya, pihak keluarga akhirnya melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim pada 5 Februari 2021.

Saat ini, menurut Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, terdapat enam anggota Polresta Balikpapan yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Propam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com