JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk mengatasi fenomena kekerasan oleh oknum kepolisian yang berulang.
Kasus terbaru adalah tewasnya Herman (39) dengan sejumlah luka pada tubuhnya setelah ditahan di Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian telepon genggam.
"Penting bagi Kapolri untuk membuat kebijakan internal untuk zero tolerance untuk penyiksaan," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Anam mengungkapkan, kebijakan "zero tolerance" tersebut terdiri dari dua dimensi yakni, penegakan hukum dan pencegahan.
Menurutnya, oknum polisi yang melakukan praktik kekerasan atau penyiksaan perlu dijatuhi hukuman yang serius.
Di sisi pencegahan, Polri perlu membekali atau mengajarkan cara-cara mencegah tindakan penyiksaan, misalnya sejak di Akademi Kepolisian (Akpol).
Selain hukuman yang tegas, Anam menilai, penghargaan juga perlu diberikan misalnya kepada polres yang minim kasus penyiksaan.
"Terus setiap berkala harus ada evaluasi soal-soal seperti ini, kalau tidak, akan berulang kembali, berulang kembali," tuturnya.
Di samping itu, Anam menilai, peraturan internal di kepolisian juga perlu direvisi dengan menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum terbebas dari perlakuan sewenang-wenang hingga penyiksaan.
"Perkap-nya harus direvisi. Salah satu yang paling penting adalah memandang semua orang yang berhadapan dengan hukum, ini perspektif yang harus ada dalam perkap itu secara tegas, adalah orang yang tidak bersalah dan orang yang masih memiliki HAM," ucap dia.
Diberitakan, menurut pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, Herman dibawa oleh tiga orang tak dikenal ketika sedang beristirahat di rumahnya, di Kelurahan Muara Rapak, pada 2 Desember 2020.
Setelah pihak keluarga melakukan pencarian, Herman diketahui berada di Polresta Balikpapan. Hal itu dibenarkan oleh petugas yang berada di polresta.
Namun, saat itu Herman belum boleh ditemui dengan alasan sedang diperiksa terkait dugaan pencurian dua buah telepon genggam.
Keesokkan harinya, 3 Desember 2020, pihak keluarga mendapat telepon bahwa Herman sudah meninggal. Setibanya di polresta, polisi memberi tahu bahwa jenazah Herman ada di rumah sakit.
Menurut polisi, setelah makan, Herman buang air dan muntah-muntah hingga bolak-balik ke kamar kecil.
Polisi pun segera membawa Herman ke RS Bhayangkara. Herman kemudian meninggal di rumah sakit tersebut.
Akan tetapi, saat diterima pihak keluarga pada 4 Desember 2020, ada sejumlah luka lebam pada jenazah Herman. Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Aparat
Setelah itu, polisi menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut akan diproses.
Namun, karena tidak menerima perkembangan kasusnya, pihak keluarga akhirnya melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim pada 5 Februari 2021.
Saat ini, menurut Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, terdapat enam anggota Polresta Balikpapan yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Propam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.