Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Nilai Pelonggaran di PPKM Mikro Berlawanan dengan Arahan Jokowi

Kompas.com - 09/02/2021, 12:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, pelonggaran aturan di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kontradiktif dengan arahan presiden Joko Widodo.

Dicky menyoroti aturan terkait pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 21.00. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2 pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 20.00.

"Aktivitas masyarakat umumnya dilonggarkan, ini kontradiktif. Harusnya kalau mau mengikuti arahan Presiden ya, dilakukan (seperti) PPKM tahap 2 ya sama, tapi ada penguatannya," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

Dicky mengatakan, sinergi komunitas di level kelurahan dan desa dalam penanganan Covid-19 sudah cukup bagus.

Namun, hal tersebut akan menjadi lemah ketika aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tidak mendukung.

"Ini (komunitas dan aktivitas sosial dan ekonomi) tidak saling bersinergi artinya bisa saling melemahkan," ujarnya.

Dicky juga mengkritik alasan pemerintah melonggarkan PPKM berskala mikro karena bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit menurun.

Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Ia mengatakan, tingkat keterisian rumah sakit menurun karena adanya penambahan kapasitas tempat tidur.

"Harus dicermati penurunan karena apa, karena kalau tadinya kapasitas 100, ditambah kapasitas 150. Ya, pasti turun. Tapi dari kapasitas 150 jadi naik, itu trennya tetap tinggi. Dan ini dapat dilihat dari angka kematian yang tetap tinggi," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Dicky mengatakan, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan sehingga pelonggaran PPKM mikro tersebut tidak tepat.

"Jadi artinya, situasinya belum berubah, situasi masih sangat serius. Jadi belum ada dan belum tepat adanya pelonggaran," ucap dia.

Baca juga: Kemenkes Nilai PPKM Belum Berdampak Turunkan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9-22 Februari 2020.

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com