JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, pelonggaran aturan di dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, kontradiktif dengan arahan presiden Joko Widodo.
Dicky menyoroti aturan terkait pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 21.00. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2 pusat perbelanjaan dan tempat makan wajib tutup pukul 20.00.
"Aktivitas masyarakat umumnya dilonggarkan, ini kontradiktif. Harusnya kalau mau mengikuti arahan Presiden ya, dilakukan (seperti) PPKM tahap 2 ya sama, tapi ada penguatannya," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar
Dicky mengatakan, sinergi komunitas di level kelurahan dan desa dalam penanganan Covid-19 sudah cukup bagus.
Namun, hal tersebut akan menjadi lemah ketika aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tidak mendukung.
"Ini (komunitas dan aktivitas sosial dan ekonomi) tidak saling bersinergi artinya bisa saling melemahkan," ujarnya.
Dicky juga mengkritik alasan pemerintah melonggarkan PPKM berskala mikro karena bed occupancy rate atau tingkat keterisian rumah sakit menurun.
Baca juga: Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19
Ia mengatakan, tingkat keterisian rumah sakit menurun karena adanya penambahan kapasitas tempat tidur.
"Harus dicermati penurunan karena apa, karena kalau tadinya kapasitas 100, ditambah kapasitas 150. Ya, pasti turun. Tapi dari kapasitas 150 jadi naik, itu trennya tetap tinggi. Dan ini dapat dilihat dari angka kematian yang tetap tinggi," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Dicky mengatakan, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan sehingga pelonggaran PPKM mikro tersebut tidak tepat.
"Jadi artinya, situasinya belum berubah, situasi masih sangat serius. Jadi belum ada dan belum tepat adanya pelonggaran," ucap dia.
Baca juga: Kemenkes Nilai PPKM Belum Berdampak Turunkan Kasus Covid-19 di Jawa-Bali
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9-22 Februari 2020.
Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.