JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat bawah dibagi berdasarkan zonasi daerah.
Zonasi tersebut dibagi menjadi empat, yakni daerah zona hijau, daerah zona kuning, daerah zona oranya dan daerah zona merah.
"Penetapan indikator atau zonasi indikator adalah untuk provinsi, kabupaten dan kota tentu akan menerapkan tergantung dari 4 parameter, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit," ujar Airlangga dalam konferejsi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
"Namun di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah," kata dia.
Baca juga: Mendes: Dana Desa Harus Digunakan untuk Dukung PPKM Berbasis Mikro
Dia lantas mengatakan, daerah berstatus zona hijau dalam PPKM mikro memiliki indikator tidak ada rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir.
Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan selama PPKM mikro adalah melakukan tes terhadap suspek Covid-19 dan pemantauan kasus Covid-19 yang berlangsung secara berkala.
Kedua, zona kuning, dengan indikator penularan Covid-19 di komunitas rendah dan ada satu sampai lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Adapun cara penanganannya adalah PPKM di level rumah tangga, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan mengawasi kontak erat secara ketat.
Ketiga, daerah dengan zona oranye yang mana di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 6-10 rumah yang sedang dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terkahir.
Baca juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Pemerintah Gratiskan Rapid Tes Antigen di Tingkat Desa
Penanganannya adalah isolasi mandiri, cari dan temukan kontak erat, lakukan penjagaan ketat terhadap kontak erat dan tutup fasilitas umum.
"Keempat, daerah zona merah yang mana ada penularan di lebih dari 10 rumah dalam satu RT dan sedang dalam isolasi mandiri dalam tujuh hari terakhir," tutur Airlangga.
"Penanganannya adalah temukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, tidak boleh kumpul di luar rumah, pembatasan di tempat umum, dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan," kata dia.
Adapun penetapan daerah ini nantinya ditentukan oleh kepala daerah setempat dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang ada.
Lebih lanjut Airlangga menyebut, untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro, harus ada testing, tracing, dan treatment yang lebih masif.
Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar
Realisasinya yakni diadakannya swab antigen secara gratis untuk masyarakat di desa dan kelurahan.
"Jadi swab antigen secara gratisakan disiapkan untuk masyarakat di desa dan kelurahan. Nanti akan disediakan oleh Kemenkes dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan Puskesmas di wilayah masing-masing," kata dia.
"Sementara untuk proses tracing akan dilakukan secara intensif di desa dengan petugas tracing dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang sudah dilatih oleh Kemenkes," kata dia.
Untuk treatment, akan dilakukan secara terpusat di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa atau pos jaga kelurahan.
Selain itu, selama PPKM mikro akan ada pemberian bantuan yang disalurkan oleh Polri dan TNI.
"Masyarakat juga diberi bantuan masker sesuai standar yang mudah ducuci. Akan disiapkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian," tutur Airlangga.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT
Dia juga mengatakan, monitoring PPKM mikro akan dilakukan oleh pos jaga di desa atau kelurahan yang akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi yang nantinya akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan dan kementerian serta lembaga terkait.
Sebagaimana diketahui, setelah hampir satu bulan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut akan diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.