JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dana desa harus digunakan untuk mendukung program pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal itu, kata dia, sudah ditegaskan kembali dalam Instruksi Mendes-PDTT Nomor 1 Tahun 2021.
"Pada intinya seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa," kata Abdul dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Pemprov DIY Izinkan Dana Desa Digunakan untuk Penanggulangan Covid-19
Abdul mencontohkan, dana tersebut bisa digunakan untuk optimalisasi pelaksanaan posko jaga desa menjadi 24 jam.
Kemudian, penyemprotan disinfektan apabila diperlukan, penyiapan ruang isolasi, dan operasionalisasi ruangan.
"Jadi sebanarnya semua kegiatan yang merupakan kegiatan yang sekarang merupakan supporting atau tindaklanjut atas instruksi menteri dalam negeri," ujar dia.
"Itu sudah pernah dilakukan semuanya oleh kepala desa yang dulu disebut relawan desa lawan Covid-19," ucap dia.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menerapkan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan, PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.