Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Wajib Pemeriksaan Covid-19 jika Ingin Bepergian Saat Liburan Imlek

Kompas.com - 08/02/2021, 17:41 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, masyarakat yang ingin bepergian pada masa liburan Tahun Baru China atau Imlek menggunakan transportasi umum harus melakukan pemeriksaan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan paling tidak satu kali 24 jam jelang keberangkatan. Hal itu berkaitan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa (9/2/2021).

"Contohnya adalah liburan Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api, ini menggunakan RT PCR, antigen atau GeNose," kata Wiku, dalam konferensi persnya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Wiku mengatakan, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa khususnya untuk kereta api antarkota bukan di hari libur keagamaan, harus menyertakan hasil pemeriksaan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat juga bisa menggunakan pemeriksaan GeNose sebagai opsi jika tidak ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR dan antigen.

Sementara untuk perjalanan ke Bali menggunakan jalur udara, masyarakat harus melakukan pemeriksaan maksimal dua kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk jalur laut dan udara, wajib tes RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ini Perbedaan PPKM dan PPKM Mikro, Ada Kelonggaran untuk Perkantoran dan Restoran

Wiku melanjutkan, untuk perjalanan darat di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, tes acak antigen atau GeNose diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Adapun perjalanan melalui jalur udara harus menggunakan RT-PCR tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan atau antigen dua kali 24 jam sebelum keberangkatan

Apabila menggunakan jalur laut, menggunakan harus RT-PCR atau antigen maksimal tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

"Dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

"Dan dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda transportasi darat (bersifat) pribadi ini dilakukan oleh manajemen lalu lintas oleh pusat dan daerah," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com