JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin (8/2/2021) siang ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Tengku Zul diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran SARA terhadap agama yang dilakukan Permadi Arya atau Abu Janda.
"Sedang dalam pemeriksaan," kata Rusdi saat dihubungi.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam soal Dugaan Rasialisme, Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan
Permadi sendiri sebelumnya telah diperiksa pada Senin (1/2/2021).
Pada pemeriksaan hari itu, Permadi diminta keterangan terkait kicauannya di Twitter yang menyebut "Islam arogan".
Permadi mengatakan, kicauan itu khusus ditujukan untuk membalas twit Tengku Zul.
Diketahui, Tengku Zul, lewat akun @ustadtengkuzul, membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan.
Baca juga: Permadi Arya Alias Abu Janda Ingin Bertemu Natalius Pigai
Permadi membalas kicauan itu, mengatakan bahwa Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
Atas tulisannya itu, Permadi dilaporkan ke polisi oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada 29 Januari 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.