Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: PPKM Mikro Bertujuan untuk Tekan Kasus Positif dan Landaikan Kurva Covid-19

Kompas.com - 08/02/2021, 16:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva penularan Covid-19.

PPKM mikro akan diberlakukan mulai Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari 2021.

"Hasil PPKM sebelumnya di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY menurun," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/2/2021).

"Sementara itu di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit. Sehingga ini perlu ada pendekatan lebih mikro sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya menekan kasus positif dan melandaikan kurva (penularan Covid-19)," lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, pengendalian kasus Covid-19 akan difokuskan di level terkecil hingga ke desa, kelurahan, RT dan RW.

Selain itu, nantinya akan dibentuk posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.

"Fungsinya untuk pencegahan penularan, mendukung operasional dari penanganan Covid-19," lanjutnya.

Baca juga: Jelang PPKM Mikro, Gubernur Jabar dan Banten bakal Lakukan Ini

Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu lantas merinci teknis pelaksanaan PPKM mikro yang akan dilakukan selama dua pekan.

Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk. Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.

Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.

"Namun, layanan take away masih diperbolehkan. Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen," tutur Airlangga.

"Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.

Terakhir, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com