Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekosistem Media Dinilai Tak Adil, Pemerintah Diminta Inisiasi Aturan Hak Cipta Jurnalistik

Kompas.com - 08/02/2021, 15:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendorong pemerintah menginisiasi regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights). Sebab, saat ini banyak media berguguran akibat ekosistem media yang tak adil dan monopolistik.

Saat ini negara-negara di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat telah menerapkan regulasi tersebut.

Menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, regulasi tersebut mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital, seperti mesin pencari (search engine).

"Banyak media berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik sehingga butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu," kata Agus dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Hari Pers Nasional, Dewan Pers Minta Media Tak Terjebak atau Abai Data

Agus mengatakan, Indonesia harus mempelajari regulasi yang telah diterapkan di negara lain.

Dalam rangka menciptakan ekosistem yang adil, kata Agus, kehadiran negara dibutuhkan untuk membuat regulasi yang transparan dan adil.

Selain itu, menciptakan soliditas antara pemilik media atau asosiasi media dalam membangun negosiasi dengan platform digital.

Agus menuturkan, regulasi publisher rights di berbagai negara lahir dalam mengatasi persoalan antara publisher dan platform digital.

Antara lain soal monetisasi dan agregrasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, serta monopoli periklanan digital.

Baca juga: Hari Pers Nasional, Menkominfo: Butuh Kerja Sama Ciptakan Tata Kelola Media

Agus mengatakan, baik publisher maupun platform digital harus sama-sama bertanggung jawab atas pajak, berita, ataupun hoaks dari konten yang disebarkannya.

Dengan demikian, platform digital juga harus diperlakukan seperti perusahaan media, bukan hanya perusahaan teknologi.

"Rantai persoalan ini yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media dan ekosistem publisher rights mencoba mengatasi masalah-masalah itu dengan mengatur hak ciptanya," terang Agus.

Menurut Agus, Dewan Pers bersama Media Sustainability Taskforce sedang menerjemahkan regulasi publisher rights yang diterapkan oleh Australia, Eropa, dan Amerika Serikat.

Oleh karena itu, ia pun berharap Indonesia dapat mengadopsi bagian-bagian penting dalam pengaturan hak cipta jurnalistik tersebut.

"Kita hati-hati dengan proporsional karena sampai saat ini belum ada yang ideal, masih trial and error. Tapi, menunggu model ideal juga tidak lebih baik, jadi pelajari dengan hati-hati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com