JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers mendorong pemerintah menginisiasi regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher rights). Sebab, saat ini banyak media berguguran akibat ekosistem media yang tak adil dan monopolistik.
Saat ini negara-negara di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat telah menerapkan regulasi tersebut.
Menurut Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, regulasi tersebut mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital, seperti mesin pencari (search engine).
"Banyak media berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik sehingga butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu," kata Agus dalam acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Hari Pers Nasional, Dewan Pers Minta Media Tak Terjebak atau Abai Data
Agus mengatakan, Indonesia harus mempelajari regulasi yang telah diterapkan di negara lain.
Dalam rangka menciptakan ekosistem yang adil, kata Agus, kehadiran negara dibutuhkan untuk membuat regulasi yang transparan dan adil.
Selain itu, menciptakan soliditas antara pemilik media atau asosiasi media dalam membangun negosiasi dengan platform digital.
Agus menuturkan, regulasi publisher rights di berbagai negara lahir dalam mengatasi persoalan antara publisher dan platform digital.
Antara lain soal monetisasi dan agregrasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, serta monopoli periklanan digital.
Baca juga: Hari Pers Nasional, Menkominfo: Butuh Kerja Sama Ciptakan Tata Kelola Media
Agus mengatakan, baik publisher maupun platform digital harus sama-sama bertanggung jawab atas pajak, berita, ataupun hoaks dari konten yang disebarkannya.
Dengan demikian, platform digital juga harus diperlakukan seperti perusahaan media, bukan hanya perusahaan teknologi.
"Rantai persoalan ini yang menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang media dan ekosistem publisher rights mencoba mengatasi masalah-masalah itu dengan mengatur hak ciptanya," terang Agus.
Menurut Agus, Dewan Pers bersama Media Sustainability Taskforce sedang menerjemahkan regulasi publisher rights yang diterapkan oleh Australia, Eropa, dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu, ia pun berharap Indonesia dapat mengadopsi bagian-bagian penting dalam pengaturan hak cipta jurnalistik tersebut.
"Kita hati-hati dengan proporsional karena sampai saat ini belum ada yang ideal, masih trial and error. Tapi, menunggu model ideal juga tidak lebih baik, jadi pelajari dengan hati-hati," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.