Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: MK Hanya Sidangkan 126 Sengketa Hasil Pilkada dari 132 Perkara Teregistrasi

Kompas.com - 08/02/2021, 15:16 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyidangkan 126 dari total 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK.

Menurut dia, enam perkara tersebut tidak disidangkan karena dicabut oleh pemohon setelah diregistrasi.

"Dari 132 perkara ada 6 perkara yang tidak diproses lebih lanjut. Atau hanya ada 126 perkara," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Kode Inisiatif: Hoaks, Kampanye Hitam, dan Penetapan Tersangka Masuk dalam Dalil Permohonan Sengketa Pilkada

Ihsan menuturkan, dari total 126 perkara yang disidangkan di tahap pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban termohon atau pihak terkait, hanya 96 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

Adapun prediksi itu muncul berdasarkan beberapa alasan, yakni memenuhi batas waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara.

Serta, memenuhi legal standing yakni diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan terakreditasi.

"Dan kami belum memproyeksikan ambang batas begitu. Karena sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, ambang batas akan diperiksa lebih lanjut di dalam pokok permohonan," ujarnya.

Baca juga: Kode Inisiatif: Dibanding 2018, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020 Meningkat

Dari 96 perkara tersebut ada tujuh permohonan sengketa pemilihan gubernur yang diprediksi akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lalu ada 41 perkara permohon sengketa pemilihan bupati yang juga akan lanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian.

"Dan ada delapan perkara pemilihan wali kota yang juga kami proyeksikan akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya," ungkapnya.

Ihsan juga memprediksi, akan ada 30 perkara yang tidak akan diterima majelis hakim konstitusi, di antaranya 27 perkara sengketa pemilihan bupati dan tiga perkara sengketa hasil pemilihan wali kota.

Baca juga: Kode Inisiatif: Hanya 25 dari 116 Daerah yang Ajukan Sengketa Pilkada Penuhi Syarat Selisih Suara

Alasan tidak diterimanya permohonan tersebut, lanjut dia, dikarenakan pengajukan dilakukan melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa yakni tiga hari kerja.

"Kami juga memproyeksikan akan ada empat ketetapan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Karena ada empat perkara yang setelah diregister oleh mahakamah konstitusi ternyata permohonan itu dicabut," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com