JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Gugatan itu diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.
"Insya Allah (sidang perdana) Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini adalah Suharno sendiri.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ini Kata Polri
Gugatan itu diajukan pada Rabu (3/2/2021). Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.
Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan
Kuasa hukum Rizieq juga menyoroti Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka. Adapun pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kamil menilai, pasal itu tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.
Selain itu, kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab. Sebelumnya, gugatan diajukan atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.
Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.