Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2021, 10:19 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Gugatan itu diajukan kuasa hukum Rizieq atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.

"Insya Allah (sidang perdana) Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel ini adalah Suharno sendiri.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Ini Kata Polri

Gugatan itu diajukan pada Rabu (3/2/2021). Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kuasa Hukum: Putusan Menyesatkan

Kuasa hukum Rizieq juga menyoroti Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka. Adapun pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kamil menilai, pasal itu tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.

Selain itu, kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan pihak Rizieq Shihab. Sebelumnya, gugatan diajukan atas status tersangka Rizieq di kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.

Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com