Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Kompas.com - 08/02/2021, 07:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.

Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.

Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.

Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.

Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi soal PPKM Mikro, Begini Aturannya

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.

Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.

"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).

Lalu, seperti apakah implementasi PPKM mikro? Berikut sejumlah hal yang harus diketahui.

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan semua daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Epidemiolog: Konsep Belum Jelas

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari, Satgas: Harus Ada Posko di Desa

Ada sejumlah kriteria lokasi posko yang disarankan, yakni mudah diakses, memiliki ventilasi yang cukup, dan memiliki lahan memadai.

Posko juga dapat menggunakan kantor kepala desa atau kelurahan.

Setiap posko dianjurkan memiliki sarana komunikasi berupa internet, telepon seluler, radio komunikasi, dan laptop atau komputer. Kemudian sarana transportasi, serta alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan.

"Kebutuhan infrastruktur dan logistik disesuaikan mengacu kepada situasi dan kondisi desa masing-masing," kata Wiku dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

2. Indikator PPKM skala mikro RT

Menurut Wiku, penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT dibagi menjadi empat kategori zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Berikut penjabarannya:

  1. Zona hijau: jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa surveilans aktif, seluruh suspek dites, pemantauan kasus tetap berlangsung berkala:
  2. Zona kuning: jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya berupa menemukan suspek dan pelacakan kontak erat, serta isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
  3. Zona oranye: jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona kuning, tetapi disertai dengan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum;
  4. Zona merah: jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif. Skenario pengendaliannya seperti PPKM di zona oranye, tetapi disertai dengan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00, serta pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, tahlilan, dan sebagainya.

3. Aturan pembatasan

Sama seperti PPKM jilid 1 dan 2, PPKM mikro akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal menerangkan, selama PPKM mikro pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00. Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Baca juga: Saat Jokowi Bahas PPKM Berskala Mikro dengan 5 Gubernur

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

4. Instruksi Mendagri

Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Safrizal.

Baca juga: Khofifah Sebut PPKM Berskala Mikro Mirip Kampung Tangguh Semeru yang Diinisiasi Polda Jatim

Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujarnya.

Safrizal menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Baca juga: Soal PPKM Skala Mikro, Wakil Ketua Komisi IX Tekankan Pentingnya Operasi Yustisi yang Terukur

Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

"Senin besok kami akan ketahui laporan gubernur berapa kabupaten/ kota yang akan ditetapkan PPKM mikro di wilayahnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com