JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, masyarakat lanjut usia (lansia) umum secara paralel akan dilakukan pemberian vaksin Covid-19 setelah vaksinasi dilakukan kepada lansia yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes).
Terkait alasan tenaga kesehatan lanjut usia terlebih dahulu yang divaksin, menurut Budi adalah karena exposure dari virus Covid-19 lebih besar kepada tenaga kesehatan.
“Kita nanti akan mulainya paralel, memang diutamakan adalah tenaga kesehatan, tapi secara paralel kita akan mendata lansia-lansia di luar tenaga kesehatan untuk divaksinasi,” kata Budi melalui konferensi pers daring, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin Besok
Langkah vaksinasi terhadap tenaga kesehatan lanjut usia, kata Budi, dilakukan setelah terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization ( EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun.
Adapun vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan usia lanjut akan dimulai pada Senin (8/2/2021).
"Kita juga sudah mengomunikasikan dengan teman-teman jajaran Kemenkes di lapangan agar mulai besok hari Senin jam 9, vaksinasi untuk orang-orang dengan usia di atas 60 tahun bisa kita mulai, dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan dengan usia di atas 60 tahun," kata Budi.
Budi mengaku bersyukur dengan terbitnya izin edar darurat Sinovac untuk lansia. Pasalnya, lansia menjadi kelompok yang menyumbangkan angka besar dalam kasus kematian akibat Covid-19.
Baca juga: Tingginya Angka Kematian Jadi Alasan BPOM Bolehkan Lansia Disuntik Vaksin Sinovac
Dari total kasus Covid-19 di Indonesia, jumlah lansia yang terpapar virus corona sekitar 10 persen. Tetapi, dari angka tersebut, 50 persen di antaranya meninggal dunia.
"Itu menunjukkan bahwa lansia ini memang risiko (kematian)-nya lebih tinggi dibandingkan dengan kita-kita yang usianya masih di bawah 60 tahun," ujar Budi.
Budi mengatakan, ada sekitar 11.600 tenaga kesehatan usia lebih dari 60 tahun yang hingga kini belum diberi vaksin Covid-19 karena menunggu terbitnya izin edar darurat dari BPOM.
Dengan terbitnya izin edar darurat ini, Budi yakin beban berat penanganan pandemi dapat dikurangi.
Budi optimistis langkah ini dapat memperkecil kerentanan lansia terhadap penularan virus, sehingga mengurangi beban penanganan pasien di rumah sakit.
"Sehingga beban yang ditanggung oleh tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit bisa berkurang karena sebagian besar lansia bisa kita cegah, kalau bisa tidak usah masuk sampai rumah sakit," kata dia.
Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk masyarakat usia lanjut atau lansia.
Dengan demikian, vaksin Sinovac boleh disuntikkan ke masyarkat usia di atas 60 tahun.
"Pada tanggal 5 Februari 2021 kemarin Badan POM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan atau emergency use authroziation vaksin CoronaVac untuk usia di atas 60 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers virtual, Minggu (7/2/2021).
Sama seperti vaksinasi pada usia dewasa, vaksin Sinovac juga diberikan sebanyak dua dosis pada usia lanjut. Namun, dengan selang waktu 28 hari.
Adapun dalam menerbitkan izin penggunaan darurat ini BPOM mempertimbangkan hasil uji klinis fase 2 di Cina dan fase 3 di Brazil terhadap Sinovac.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.