Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pemilu Hanya Ramai di Parlemen, DPR Diminta Dengar Aspirasi Penyelenggara

Kompas.com - 07/02/2021, 15:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai, wacana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini masih menjadi perdebatan di parlemen saja.

Penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), justru terlihat tak dilibatkan dalam wacana ini.

"Seharusnya DPR tidak hanya bersepakat secara politis saja untuk mereka melanjutkan atau tidak terkait dengan revisi Undang-Undang Pemilu, tetapi juga beban penyelenggara, aspirasi penyelenggara Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 seharusnya juga diikutsertakan, mereka didengar," kata Ihsan dalam sebuah diskusi daring, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Perludem: Aneh Jika Partai dan Pemerintah Enggan UU Pemilu Direvisi

Menurut Ihsan, penyelenggara pemilu menjadi pihak yang sangat terdampak atas berlakunya Undang-Undang Pemilu.

Beban penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada revisi undang-undang ini. Apalagi, beban akan terasa jika pelaksanaan pilkada dan pemilu nasional digelar secara bersamaan atau dalam tahun yang sama.

Oleh karenanya, semestinya perdebatan tentang revisi UU Pemilu sejak awal melibatkan aspirasi penyelenggara, bukan hanya berkutat pada suara fraksi partai politik di DPR.

"Kan ini tidak, seolah-olah DPR jalan sendiri, pemerintah juga jalan sendiri. Mereka mengambil sikap masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Puskapol UI Nilai UU Pemilu Perlu Dibahas, Banyak Persoalan Harus Diselesaikan

Ihsan mengatakan, ada banyak persoalan terkait penyelenggaraan Pemilu yang seharusnya bisa diakomodir melalui revisi undang-undang.

Persoalan itu tidak hanya  seputar jadwal penyelenggaraan pilkada, sistem pemilu, atau ambang batas parlemen (presidential threshold) saja.

Akan tetapi, ada persoalan lain yang belum diselesaikan seperti karut-marutnya proses penegakan hukum pemilu, hingga amanat undang-undang mengenai pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.

Persoalan-persoalan itu, kata Ihsan, sebenarnya telah diakomodasi melalui sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

Setidaknya, ada 15 Putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti, misalnya melalui revisi undang-undang.

"Kami khawatirnya begini, ada banyak pertanyaan khusus terkait dengan penegakan hukum pemilu yang ternyata tidak cukup diantisipasi oleh pembentuk undang-undang, lalu mereka sudah mengambil sikap tidak akan melakukan revisi, tetapi ternyata ada problem," ujar Ihsan.

"Akhirnya mereka kelimpungan, ujug-ujug nanti misalnya justru mengeluarkan Perppu. Ini kan model-model seperti ini kan seharusnya bisa diminimalisir," tuturnya.

Baca juga: Revisi UU Dinilai Tepat untuk Perbaiki Penyelenggaraan Pemilu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com