Fadli juga menyayangkan argumen pemerintah yang seolah tak ingin ada revisi UU Pemilu karena situasi pandemi Covid-19 masih terjadi.
Menurut dia, dalam situasi seperti ini, UU Pemilu justru harus direvisi sekaligus untuk mengakomodasi kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan di tengah situasi bencana non-alam.
"Jadi secara formal menurut saya ini memang sangat perlu untuk ditunggu dan kita berharap muaranya adalah perbaikan terhadap kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu ke depan," kata Fadli.
Baca juga: Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo
Diberitakan, jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.
Baca juga: Perludem: Jangan Sampai Kepentingan Parpol Hambat Perbaikan Demokrasi
Perdebatan tentang jadwal pelaksanaan Pilkada juga sempat didiskusikan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengisyaratkan bahwa dirinya enggan UU Pemilu direvisi. Ia ingin undang-undang tersebut dalam jangka waktu yang lama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.