Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain

Kompas.com - 07/02/2021, 12:38 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai, pasar muamalah merupakan sebuah komoditas kegiatan bisnis tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Sedangkan dinar dan dirham, menurut Bukhori adalah sebagai uang komplementer dalam transaksi pasar tersebut. Dinar dan dirham juga dibeli menggunakan rupiah.

"Kalau pasar muamalah, saya melihatnya ini kegiatan bisnis. Kegiatan pasar yang kalau saya mendengar dari klarifikasi video dari Zaim Saidi langsung itu di situ tidak ada misalnya dinar dan dirham itu sebagai mata uang, tetapi merupakan salah satu komoditas," kata Bukhori dalam diskusi bertajuk "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu (7/2/2021).

"Artinya kalau dia salah satu komoditas, dia hanya menjadi uang komplementer," ucap Bukhori.

Bukhori lantas menganalogikan pasar muamalah seperti tempat bermain yang ada uang komplementernya.

Baca juga: Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah

Menurut dia, ketika melakukan kegiatan di tempat bermain, maka orang harus membeli koin dan tidak bisa langsung memakai uang.

"Kalau itu, saya kira memang tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar terkait dengan undang-undang masalah keuangan dan juga Peraturan Bank Indonesia," ujar Bukhori.

Bukhori menambahkan, polisi perlu mendalami lebih lanjut jika kegiatan di pasar mualmalah dianggap sebagai kegiatan yang akan mengganti rupiah.

"Saya kira itu juga perlu didalami toh kemudian emas dan perak itu dicetak melalui Antam semuanya," ucap dia.

Baca juga: Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

Terkait beredarnya stempel-stempel pada koin di Pasar Muamalah, anggota Komisi VIII DPR ini mengganggap hal itu biasa dilakukan pada sebuah koin.

"Namanya koin, dia bukan sebuah mata uang, ya silakan-silakan saja. Wong dia ditukar dengan padi, ditukar dengan singkong, dan makanan-makanan lain," kata Bukhori.

"Artinya bahwa kalau itu sebuah praktiknya saya kira tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar, tidak ada sesuatu yang kemudian tumpang tindih," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Sebelumnya diberitakan, pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam.

Dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com