Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati menjelaskan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur evaluasi yang akan menentukan kelulusan peserta latihan dasar CPNS.
Dari evaluasi itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus akan diberhentikan sebagai peserta latihan dasar CPNS dan dikembalikan kepada instansi pengirimnya.
"Selanjutnya berdasarkan PP Manajemen PNS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) memberhentikan peserta yang bersangkutan sebagai CPNS," ujar Atmojo.
Dalam peraturan itu juga diatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan latihan dasar CPNS dan biaya pengiriman peserta yang ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah.
"Hal ini penting untuk ditegaskan, agar jangan sampai terjadi praktik pungli dan penarikan biaya kepada peserta yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pungli, itu termasuk perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Atmojo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.