JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapat apresiasi dari para pemain saham karena menangkap dan menetapkan Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Menurut dia, setelah penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjadi tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.
“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham," ujar Burhanuddin dalam wawancara khusus dengan Claudius Boekan dalam channel YouTube Berita Satu yang dikutip Antara, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Soal Kasus Asabri, Jaksa Agung: Kalau Sembunyikan Harta Pelaku, Saya Sikat
Benny Tjokro dan Heru Hidayat kini menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menurut Burhanuddin, modus keduanya dalam mengeruk uang negara tidak jauh berbeda di kedua kasus itu.
Dalam kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat mengendalikan seluruh kegiatan investasi perusahaan pada 2012-2019.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan delapan tersangka, termasuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Burhanuddin pun memastikan jumlah tersangka kasus korupsi di PT Asabri masih akan terus bertambah.
"Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini, terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar kemana pun, saya sikat, biar siapa pun," kata dia.
Baca juga: Bikin Petisi, Amnesty International Desak Jaksa Agung Cabut Banding soal Putusan Kasus Semanggi
Ia pun menyatakan bakal "menyikat" pihak-pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Burhanuddin menegaskan, Kejagung tegak lurus dalam menjalankan aturan perundang-undangan dalam penyidikan dugaan kasus mega korupsi tersebut.
"Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insya Allah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada lah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Pelaksanaan tugas baik baik saja kok selama ini. Insya Allah tidak ada masalah,” tutur dia.
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Soal Kasus Asabri, Jaksa Agung: Kalau Sembunyikan Harta Pelaku, Saya Sikat
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.