Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Petisi, Amnesty International Desak Jaksa Agung Cabut Banding soal Putusan Kasus Semanggi

Kompas.com - 06/02/2021, 15:16 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pernyataan Burhanuddin tentang tragedi Semanggi I dan II.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, upaya banding yang dilakukan JA memang sah dan merupakan bagian dari hak hukum tergugat.

Namun, menurut Usman, JA harus memandang hukum dengan perspektif yang lebih luas, yakni bahwa dalam kasus Semanggi I dan II ini yang diinginkan para keluarga korban adalah keadilan.

"Hal yang perlu dipahami secara lebih jernih adalah bahwa Ibu Sumarsih (Maria Katarina Sumarsih) dan kawan-kawan bukanlah demi mengalahkan JA, melainkan demi mencari keadilan," kata Usman saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Karena itu, Usman berpendapat, akan lebih adil jika JA membatalkan pengajuan banding dan mulai menjalankan tugas dan kewajiban menyidik dan menuntut pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan.

Menurut dia, hal tersebut tidak akan merugikan Burhanuddin sebagai JA.

"JA tidak akan kehilangan muka dengan putusan PTUN. Bahkan, jika putusan itu disikapi dengan pembentukan tim penyidik ad hoc perkara tragedi Semanggi, maka itu akan menunjukkan sikap besar hati dari Jaksa Agung," ujar dia. 

Amnesty International Indonesia pun mengeluarkan petisi berjudul "Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding".

Selain Amnesty, ada pula Asia Justice and Rights dan Lokataru Foundation yang ikut serta dalam pembuatan petisi itu. Petisi telah mendapatkan 350 tanda tangan dari target 1.000 tanda tangan.

Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Diketahui, Jaksa Agung dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Gugatan itu dilayangkan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I, dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Namun, pada 9 November 2020, Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung tersebut.

Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai terdapat banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com