Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Petisi, Amnesty International Desak Jaksa Agung Cabut Banding soal Putusan Kasus Semanggi

Kompas.com - 06/02/2021, 15:16 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pernyataan Burhanuddin tentang tragedi Semanggi I dan II.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, upaya banding yang dilakukan JA memang sah dan merupakan bagian dari hak hukum tergugat.

Namun, menurut Usman, JA harus memandang hukum dengan perspektif yang lebih luas, yakni bahwa dalam kasus Semanggi I dan II ini yang diinginkan para keluarga korban adalah keadilan.

"Hal yang perlu dipahami secara lebih jernih adalah bahwa Ibu Sumarsih (Maria Katarina Sumarsih) dan kawan-kawan bukanlah demi mengalahkan JA, melainkan demi mencari keadilan," kata Usman saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Karena itu, Usman berpendapat, akan lebih adil jika JA membatalkan pengajuan banding dan mulai menjalankan tugas dan kewajiban menyidik dan menuntut pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan.

Menurut dia, hal tersebut tidak akan merugikan Burhanuddin sebagai JA.

"JA tidak akan kehilangan muka dengan putusan PTUN. Bahkan, jika putusan itu disikapi dengan pembentukan tim penyidik ad hoc perkara tragedi Semanggi, maka itu akan menunjukkan sikap besar hati dari Jaksa Agung," ujar dia. 

Amnesty International Indonesia pun mengeluarkan petisi berjudul "Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding".

Selain Amnesty, ada pula Asia Justice and Rights dan Lokataru Foundation yang ikut serta dalam pembuatan petisi itu. Petisi telah mendapatkan 350 tanda tangan dari target 1.000 tanda tangan.

Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Diketahui, Jaksa Agung dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Gugatan itu dilayangkan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I, dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Namun, pada 9 November 2020, Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung tersebut.

Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai terdapat banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com