Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Petisi, Amnesty International Desak Jaksa Agung Cabut Banding soal Putusan Kasus Semanggi

Kompas.com - 06/02/2021, 15:16 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pernyataan Burhanuddin tentang tragedi Semanggi I dan II.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, upaya banding yang dilakukan JA memang sah dan merupakan bagian dari hak hukum tergugat.

Namun, menurut Usman, JA harus memandang hukum dengan perspektif yang lebih luas, yakni bahwa dalam kasus Semanggi I dan II ini yang diinginkan para keluarga korban adalah keadilan.

"Hal yang perlu dipahami secara lebih jernih adalah bahwa Ibu Sumarsih (Maria Katarina Sumarsih) dan kawan-kawan bukanlah demi mengalahkan JA, melainkan demi mencari keadilan," kata Usman saat dihubungi, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi

Karena itu, Usman berpendapat, akan lebih adil jika JA membatalkan pengajuan banding dan mulai menjalankan tugas dan kewajiban menyidik dan menuntut pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan.

Menurut dia, hal tersebut tidak akan merugikan Burhanuddin sebagai JA.

"JA tidak akan kehilangan muka dengan putusan PTUN. Bahkan, jika putusan itu disikapi dengan pembentukan tim penyidik ad hoc perkara tragedi Semanggi, maka itu akan menunjukkan sikap besar hati dari Jaksa Agung," ujar dia. 

Amnesty International Indonesia pun mengeluarkan petisi berjudul "Jaksa Agung Cabut Segera Proses Banding".

Selain Amnesty, ada pula Asia Justice and Rights dan Lokataru Foundation yang ikut serta dalam pembuatan petisi itu. Petisi telah mendapatkan 350 tanda tangan dari target 1.000 tanda tangan.

Baca juga: Keluarga Korban: Pemerintah Mau atau Tidak Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi

Diketahui, Jaksa Agung dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.

Gugatan itu dilayangkan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I, dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Namun, pada 9 November 2020, Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi menyatakan banding atas putusan PTUN Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung tersebut.

Adapun alasan Kejagung mengajukan banding karena menilai terdapat banyak kesalahan yang dilakukan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com