JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang melindungi para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, antara lain Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat.
Burhanuddin yakin proses penyidikan terhadap para tersangka akan berjalan aman dan sesuai dengan aturan hukum.
“Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang 'backup' Benny Tjokro, kita sikat. Insya Allah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada lah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin dalam wawancara khusus dengan Claudius Boekan dalam channel YouTube Berita Satu yang dikutip Antara, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Ia memastikan jumlah tersangka kasus korupsi Asabri akan bertambah. Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, ada enam tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung.
Burhanuddin mengatakan, Kejagung menyasar pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam dan di luar negeri.
“Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini. Terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun," katanya.
Baca juga: Cerita Mahfud Diancam Dipolisikan karena Beberkan Dugaan Korupsi Asabri
Burhanuddin menjelaskan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut dia, modus keduanya dalam mengeruk uang negara tidak jauh berbeda. Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenal orang kuat sebagai pemain saham.
Karena itu, Burhanuddin mengaku mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.
Menurutnya, seusai penangkapan dan penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.
“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Mahfud: Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri, di Solo hingga Singapura
Burhanuddin menegaskan, penyidikan kasus Asabri tidak hanya fokus kepada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan upaya pengembalian aset.
Kejagung telah memetakan keberadaan aset-aset tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.
Ia mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua institusi itu mendukung agar seluruh pelaku diungkap dan aset berhasil dikembalikan.
“Biar bagaimanapun ada duit prajurit, kita dapat support dari Kementerian dan Panglima (TNI) untuk selesaikan kasus ini," tutur Burhanuddin.
Baca juga: Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Ditaksir Mencapai Rp 23,73 Triliun
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung penyelidikan agar seluruh pelaku dapat ditangkap dan aset-aset dapat dikembalikan.
Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejagung juga sedang menyelidiki beberapa kasus mega korupsi lainnya yang juga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Berkaca dari kasus korupsi tersebut, Burhanuddin berharap institusi pengawasan jasa keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin berhati-hati dan intens melakukan pengawasan.
“Karena regulasinya dan aturannya sudah jelas, cuma mungkin memerlukan peningkatan pengawasan,” ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Bakal Diadili
Selain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, Kejagung juga menetapkan tersangka berinisial LP. Mereka diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selanjutnya, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.