Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung penyelidikan agar seluruh pelaku dapat ditangkap dan aset-aset dapat dikembalikan.
Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejagung juga sedang menyelidiki beberapa kasus mega korupsi lainnya yang juga menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Berkaca dari kasus korupsi tersebut, Burhanuddin berharap institusi pengawasan jasa keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin berhati-hati dan intens melakukan pengawasan.
“Karena regulasinya dan aturannya sudah jelas, cuma mungkin memerlukan peningkatan pengawasan,” ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Bakal Diadili
Selain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, Kejagung juga menetapkan tersangka berinisial LP. Mereka diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selanjutnya, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.