"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," ucap Zudan.
Baca juga: Polemik Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Berstatus WNI dan Punya Paspor AS
Namun, Orient ternyata diketahui memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang dikeluarkan pada April 2019.
Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.
Oleh karena itu, Zudan menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient.
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, apabila Orient terbukti sebagai warga negara AS, semua dokumen kependudukannya akan dibatalkan oleh Dukcapil.
Bantah kecolongan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membantah pihaknya kecolongan atas munculnya kasus dugaan dwikewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.
Ia menegaskan, Bawaslu Sabu Raijua telah meminta kepada KPU Sabu Raijua untuk memeriksa keabsahan dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati sejak 5 September 2020.
"Sekali lagi Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan tetapi ini aktif dari jajaran Bawaslu ketika ada dugaan dwikewarganegaraan, yaitu Amerika, maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan," kata Abhan, dalam konferensi persnya, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Bawaslu Bantah Kecolongan Soal Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Pada saat yang sama, Bawaslu juga melayangkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT untuk meminta data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Permintaan itu sempat dijawab melalui surat yang menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia.
Namun surat tersebut ditarik lagi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada 15 September 2020 dengan alasan kantor imigrasi masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mempelajari dan mendalami status kewarganegaraan dari calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore.
Selanjutnya pada 10 September, Bawaslu menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient.
Bawaslu juga mengirimkan surat pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan data kewarganegaraan namun hingga saat ini belum ada jawaban.