Kabar tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Jenderal (Purnawirawan) Syamsu Djalal.
Dia mengklaim, partainya telah memberhentikan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Berkarya.
Baca juga: SK Kepengurusan Partai Berkarya Digugat, Kubu Muchdi: Itu Hak Tommy Soeharto
Menurut dia, pemberhentian tersebut dilakukan setelah Partai Berkarya menerima empat gugatan terhadap Badaruddin.
"Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut, Partai Berkarya telah menunjuk Syamsu sendiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya.
"Dengan amanah pokok menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya sesuai ketentuan AD/ART," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.