Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Berkarya Berhentikan Andi Picunang, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/02/2021, 18:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Berkarya Mayor Syamsu Djalal mengatakan, partai telah memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan Sekretaris Jenderal. 

Menurut dia, pemberhentian tersebut dilakukan setelah Partai Berkarya menerima empat gugatan terhadap Picunang.

"Dalam proses peradilan telah terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang," kata Syamsu dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Andi Picunang Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

Menurut dia, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Picunang berupa pelanggaran terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait penetapan secara sepihak struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, Picunang digugat melakukan pelanggaran terkait keuangan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Syamsu menuturkan, dalam putusan amar tersebut juga tertulis bahwa Mahkamah Partai menganulir segala putusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Berkarya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AD/ART hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Juli 2020.

Lebih lanjut, Syamsu menyampaikan bahwa keputusan apa pun yang dikeluarkan Badaruddin Andi Picunang setelah tanggal putusan Mahkamah Partai ini tidak sah. 

"Dan Saudara Badaruddin Andi Picunang tidak lagi memiliki legitimasi untuk bertindak dan/atau mengambil kebijakan apa pun yang mengatasnamakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya (Berkarya)," kata dia.

Baca juga: Sekjen Berkarya Klaim Kemenkumham Akui Kepengurusan Tommy Soeharto, Bukan Muchdi PR

Ia juga mengatakan, Andi Picunang tidak lagi memiliki legitimasi, termasuk jika ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Berkarya.

Putusan tersebut, kata dia, berlaku final dan mengikat sesuai aturan undang-undang.

Syamsu menuturkan bahwa salinan keputusan pemberhentian tersebut telah disampaikan dan telah diterima Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai pengganti Picunang, Partai Berkarya menunjuk Syamsu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya.

"Dengan amanah pokok menyelenggarakan Munas untuk menetapkan secara definitif Sekretaris Jenderal DPP Partai Beringin Karya sesuai ketentuan AD/ART," ujar dia.

Baca juga: SK Kepengurusan Partai Berkarya Digugat, Kubu Muchdi: Itu Hak Tommy Soeharto

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Sekretaris Jenderal Partai Berkarya dari kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen Partai.

Sekjen Partai Berkarya dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto, Priyo Budi Santoso menyebut, Picunang merupakan salah satu aktor pecahnya Partai Berkarya.

"Salah satu biang kisruh pecahnya Partai Berkarya adalah aktor yang sekarang lagi ramai diberitakan karena diberhentikan tetap dari jabatannya," kata Priyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Priyo menilai, Picunang lincah dalam mengolah dan memanipulasi fakta-fakta sehingga seolah telah memenuhi kuorum Musyawarah Nasional (Munas) yang berujung pada pelengseran Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com