JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diberlakukan pada 9 Februari 2021.
Penerapan protokol kesehatan itu bisa dilakukan dengan mematuhi 3M dan 3T.
"Prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disipplin, dan kemudian tidak ada pelonggaran," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Satgas: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Hari Ini Lewati 175.000
Adapun yang dimaksud 3M adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan air yang mengalir.
Sementara, 3T adalah tracing, testing, dan treatment.
Alexander mengatakan, penerapan 3T melalui pelacakan kontak menjadi pilar utama menekan laju penyebaran Covid-19, sebagaimana yang dikemukakan badan kesehatan dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan, pelacakan kontak bisa diterapkan dengan mengidentifikasi mereka yang terpapar Covid-19 maupun tidak.
Baca juga: Meski Bergejala Mirip, Cara Mendeteksi Penyakit Kanker dan Covid-19 Berbeda
Selain itu, pelacakan kontak juga bisa diterapkan dengan melihat status kesehatan yang dilacak.
"Dari pelacakan kontak ini, nanti ada dua. Mereka yang sehat, mereka yang diduga terkonfirmasi dan kemudian yang terkonfirmasi kita harus cari lagi kontak eratnya," kata dia.
Hingga Jumat (5/2/2021), kasus Covid-19 di Indonesia menembus 1.134.854 kasus, kemudian angka kesembuhan mencapai 926.980 kasus, dan kematian sebanyak 31.202 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.