Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Pemerintah Belum Keluarkan Kebijakan Lockdown Akhir Pekan di Jakarta

Kompas.com - 05/02/2021, 17:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, broadcast message tentang DKI Jakarta akan lockdown total mulai Jumat (12/2/2021) malam hingga Senin (15/2/2021) pagi, yang beredar di layanan pesan singkat WhatsApp adalah tidak benar.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan terkait lockdown di DKI Jakarta.

"Ini merupakan hoaks, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lockdown total di Jakarta maupun di daerah lain," kata Nadia dalam konferensi pers Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Nadia mengatakan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan dan tengah diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, sejak 25 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya," ujarnya.

Baca juga: Beredar Kabar Jakarta Akan Lockdown Akhir Pekan Depan, Polri: Hoaks

Nadia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi tersebut dan menyarankan untuk mengecek kebenarannya dengan mengakses situs resmi Kementerian Kesehatan yakni Kemenkes.go.id.

"Masyarakat juga dapat mengecek dengan mengirimkan pesan dengan cek box WA dengan nomor 085921600500," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memastikan, informasi terkait DKI Jakarta yang akan lockdown total tersebut adalah hoaks.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek ulang kebenaran pesan-pesan yang beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya.

"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar, akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo.

Argo mengatakan, pesan-pesan hoaks dapat menimbulkan hasutan yang menyebabkan kegaduhan masyarakat.

Ia pun mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi siapa saja pembuat atau penyebar informasi hoaks. Dia menyebut, di tahun 2020 saja, ada sekitar 352 kasus soal penyebaran berita hoaks.

Baca juga: Wagub DKI: Lockdown Akhir Pekan Tak Bisa Diterapkan, Ini Alasannya

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran hoaks tentu ada ancaman pidana," tuturnya.

Ia menjelaskan, ada beragam ancaman hukuman pidana merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, Argo menegaskan agar masyarakat hati-hati dalam menerima informasi. Ia berharap masyarakat dapat menyaring informasi sebelum menyebarluaskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com