JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq meminta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saling terkait dengan kebijakan pemerintah yang lain.
Terutama menurutnya, dalam hal pengambilan sanksi jika ada masyarakat yang melalukan pelanggaran.
"Kebijakan PPKM jangan menjadi kebijakan yang mandiri dan independen, tapi perlu dikaitkan dengan kebijakan yang lain," paparnya dalam diskusi daring yang digelar oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di akun Youtube BNPB Indonesia, Jumat (5/2/2021).
"Misalnya ada seseorang melanggar (protokol kesehatan) keluar rumah tidak pakai masker, sanksunya bukan sekedar push up atau nyanyi Indonesia Raya," sambungnya.
Baca juga: Soal PPKM Skala Mikro, Wakil Ketua Komisi IX Tekankan Pentingnya Operasi Yustisi yang Terukur
Ia menilai, jika kebijakan PPKM saling terhubung dengan kebijakan pemerintah yang lain, masyarakat akan lebih mematuhi.
Khadziq mencontohkan, jika ada individu yang melanggar protokol kesehatan dan setelah dilakukan pengecekan ternyata ia menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) maka bantuan yang ia terima bisa dicabut.
"Sehingga ada integrasi antara kebijakan PPKM dengan kebijakan lainnya. Misalnya, kalau yang melanggar ternyata pekerja pabrik, cabutlah kartu prakerjanya," kata Khadziq.
Lebih lanjut, Khadziq mengatakan bahwa proses tracing di Kabupaten Temanggung sudah dilakukan dengan baik.
Baca juga: Depok Peroleh Rp 20 Juta Hasil Denda Pelanggaran PPKM
Ia memanfaatkan 27 puskesmas dengan tenaga survey 3-4 orang setiap puskesmasnya untuk melakukan pengecekan pada kontak erat.
"Secara dinamis ya, kami sudah bisa men-tracing 30 kontak erat. Kalo di kampung (tracing) lebih mudah dilakukan," ujarnya.
Diberitakan, pemerintah akan menggelar PPKM berskala mikro.
Untuk memastikan kedisiplinan masyarakat, penegakan hukum juga diterapkan dengan melibatkan aparat yang ada.
Baca juga: Tak Efektifnya PPKM hingga Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap demi Batasi Mobilitas Warga
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartanto sesuai ratas menjelaskan, pendekatan berbasis mikro akan melibatkan Satgas Covid-19 baik di tingkat pusat sampai tingkat terkecil yakni RT/RW.
Guna mendukung penerapan kebijakan tersebut, pemerintah akan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan TNI/Polri dalam operasi yustisi.
"Bukan hanya untuk penegakkan hukum, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga untuk tracing (pelacakan kontak erat pasien Covid-19)," terang Airlangga didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunari Sadikin di Kantor Presiden, Rabu (3/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.