Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Membuat Kebijakan, Pemerintah Perlu Berempati pada Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 05/02/2021, 13:22 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo berpendapat, seharusnya kebijakan pemerintah saat ini lebih berpihak pada tenaga kesehatan.

Menurut Imam, dalam membuat kebijakan, pemerintah perlu berempati pada kondisi yang tengah dihadapi tenaga kesehatan. Jangan sampai, di tengah penanganan Covid-19, pemerintah justru membuat kebijakan yang tidak berpihak.

"Empati itu kan suatu sikap di mana kita memikirkan bagaimana jika kita berada di posisi orang lain. Hari ini pemegang kebijakan harus punya sikap surplus empati pada para nakes yang sedang berjuang. Nah, kebijakan-kebijakan memotong (insentif) itu indikasi adanya defisit empati," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Tolong, Jangan Dikurangi Insentif Mereka...

Imam mengatakan, para tenaga kesehatan saat ini ibarat sedang berada di medan perang. Jadi, pemerintah harus terus memiliki kebijakan yang pro terhadap mereka.

Jika tidak, para tenaga kesehatan layaknya berperang tanpa senjata yang memadai.

"Menjadi tidak adil (insentif dipotong) pada orang yang berjuang siang dan malam, jadi ibarat tentara ikut perang tapi kelengkapan tidak memadahi," katanya.

Diberitakan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang direrima tenaga kesehatan pada 2021.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomir : S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.

Baca juga: Pimpinan DPR: Disayangkan bila Insentif Nakes Turun

Dalam SK tersebut diketahui rincian besaran nilai insentif bagi dokter spesialis adalah Rp 7,5 juta, doktee peserta Program Pendidikan dan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.

Dokter umum dan gigi Rp 5 Juta, bidan dan perawat Rp 3,75 jua, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,4 juta dan santunan kemarian pernorang sebesar Rp 300 juta.

Dibandingkan besaran insentif pada 2020, pengurangan tahun ini mencapai 50 persen.

Kebijakan ini akhirnya tidak jadi diberlakukan, setelah mendapatkan beberapa protes.

Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar yang mengatakan pemerintah tidak seharusnya memangkas insentif, karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan penanganan Covid-19.

Baca juga: Batal Dipotong, Insentif bagi Tenaga Kesehatan pada 2021 Masih Sama seperti 2020

Protes juga datang dari Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Abid Khumadi yang menyebut kebijakan pemotongan insentif kurang tepat dilakukan saat pandemi. Karrna beban tenaga kesehatan semakin berat akibat kasus positif Covid meningkat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Askolani akhirnya memastikan bahwa tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan di tahun 2021.

"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konfrensi pers, kamis (4/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com