Pengacara FPI tak mau tanggapi
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku bingung menanggapi polisi yang menyebut adanya anggota FPI yang menjadi terduga teroris di Makassar.
Aziz berpendapat semestinya polisi tak menghubung-hubungkan terduga teroris tersebut dengan FPI lantaran FPI sebagai organisasi masyarakat telah dibubarkan pemerintah.
"Tidak tahu (ya mau menanggapi seperti apa). Karena tidak ada FPI lagi. Jadi kita bingung. Sudah bubar masih saja dibawa repot dan ribet," kata Aziz dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Anggota FPI Disebut Jadi Terduga Teroris, Ini Respons Pengacara FPI
Ia lantas mempermasalahkan sikap pemerintah yang terus menekan FPI, tetapi permisif terhadap organisasi yang di dalamnya terdapat banyak koruptor.
Padahal, menurut Aziz, yang semestinya diberantas adalah korupsi yang jelas-jelas membahayakan negara.
"Yang masih eksis organisasinya dan banyak koruptor dihasilkan bahwa sampai-sampai terkait bantuan kemanusiaan (bansos) juga digarong tapi aman sentosa saja tuh, tidak dibubarkan, tidak diblokir sekelilingnya dan diteror. Aman deh pokoknya," ujarnya.
Baca juga: FPI: Transaksi Keuangan di Rekening untuk Kegiatan Kemanusiaan, Bisa Dipertanggungjawabkan
FPI telah dibubarkan akhir 2020
Pemerintah, lewat surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga, melarang dan membubarkan ormas FPI pada 30 Desember 2020.
Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca juga: Bantah Tudingan Terlibat Terorisme, FPI Analogikan Parpol dengan Koruptor
Dalam SKB disebutkan, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.
Salah satunya, ada pengurus dan/atau anggota FPI atau yang pernah tergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.