JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama BTN Maryono kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dilakukan pada Rabu (3/2/2021).
"Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Leonard, dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Dalam perkara dugaan kasus gratifikasi oleh mantan Dirut BTN dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titatinum Property itu Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Selain Maryono, ada pula Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.
Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.
"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, kelima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard.
Baca juga: Mahfud: Kejagung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri, di Solo hingga Singapura
Leonard mengatakan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari sampai 23 Februari 2021.
Maryono dan Widi Kusuma ditempatkan di Rutan Salembang Cabang Kejagung. Sementara, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto, dalam kurun 2013 sampai 2015
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan