Lucius menduga, polemik revisi UU Pemilu menjadi penyebab tak kunjung disahkannya Prolegnas 2021.
Ia mengatakan, pro kontra terkait revisi UU Pemilu dipicu oleh kalkulasi politik partai-partai dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan sangat ditentukan lewat revisi UU tersebut.
"Tentu saja jika benar alasannya karena kontroversi UU Pemilu, maka kita jelas harus menyalahkan DPR yang selalu menjadikan kepentingan pragmatis mereka sebagai ukuran prioritas legislasi," kata Lucius.
Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi
Lucius dan Fajri sama-sama menyayangkan lambatnya pengesahan daftar RUU prioritas karena ada sejumlah RUU krusial yang sebenarnya perlu segera dibahas seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Lambatnya pengesahan Prolegnas 2021 juga diprediksi akan membuat target legislasi DPR pada tahun ini tidak akan tercapai seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyatakan, pengesahan Prolegnas 2021 menunggu jadwal digelarnya rapat paripurna DPR oleh Pimpinan DPR.
"Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna, karena sudah diambil keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Willy, Kamis (4/2/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg
Terkait RUU Pemilu yang dianggap sebagai biang kerok, Willy mengatakan, RUU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR.
Baleg, kata dia, telah menggelar rapat dengar pendapat umum yang mengundang pakar untuk menampung gagasan terkait RUU Pemilu.
Ia mengatakan, RUU Pemilu belum masuk dalam tahapan pembahasan karena masih menunggu DPR untuk mengesahkan di paripurna.
"RUU Pemilu saat ini sedang diharmonisasi di Baleg, namun Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Ibarat mobil belum bisa jalan kalau belum distarter," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.