Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Molornya Pengesahan Prolegnas Prioritas dan Alasan DPR yang Tak Jelas...

Kompas.com - 05/02/2021, 09:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Lucius menduga, polemik revisi UU Pemilu menjadi penyebab tak kunjung disahkannya Prolegnas 2021.

Ia mengatakan, pro kontra terkait revisi UU Pemilu dipicu oleh kalkulasi politik partai-partai dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan sangat ditentukan lewat revisi UU tersebut.

"Tentu saja jika benar alasannya karena kontroversi UU Pemilu, maka kita jelas harus menyalahkan DPR yang selalu menjadikan kepentingan pragmatis mereka sebagai ukuran prioritas legislasi," kata Lucius.

Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi

Lucius dan Fajri sama-sama menyayangkan lambatnya pengesahan daftar RUU prioritas karena ada sejumlah RUU krusial yang sebenarnya perlu segera dibahas seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Lambatnya pengesahan Prolegnas 2021 juga diprediksi akan membuat target legislasi DPR pada tahun ini tidak akan tercapai seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menyatakan, pengesahan Prolegnas 2021 menunggu jadwal digelarnya rapat paripurna DPR oleh Pimpinan DPR.

"Kami menunggu Pimpinan DPR mengagendakan rapat paripurna, karena sudah diambil keputusan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Willy, Kamis (4/2/2021) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PKS Segera Dibahas Baleg

Terkait RUU Pemilu yang dianggap sebagai biang kerok, Willy mengatakan, RUU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR.

Baleg, kata dia, telah menggelar rapat dengar pendapat umum yang mengundang pakar untuk menampung gagasan terkait RUU Pemilu.

Ia mengatakan, RUU Pemilu belum masuk dalam tahapan pembahasan karena masih menunggu DPR untuk mengesahkan di paripurna.

"RUU Pemilu saat ini sedang diharmonisasi di Baleg, namun Prolegnas 2021 belum disahkan di rapat paripurna. Ibarat mobil belum bisa jalan kalau belum distarter," kata Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com